Wacana reformasi zakat pajak kembali mengemuka setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan perlunya perubahan regulasi agar setoran zakat tidak hanya mengurangi penghasilan kena pajak, melainkan dapat memotong kewajiban pajak secara langsung. Gagasan itu relevan bagi jutaan wajib zakat di kota-kota besar, termasuk Surabaya, yang selama ini menunaikan zakat dan pajak sebagai dua kewajiban terpisah.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi virtual Bahtsul Masail Maudhu’iyah yang ditayangkan dari Kantor PBNU di Jakarta, Kamis (3/8/2026). KH. Cholil Nafis, yang memimpin sidang, menekankan bahwa skema tax credit dinilai lebih adil karena mencegah umat Islam membayar dua kali kepada lembaga resmi negara.
Alasan keadilan fiskal bagi pembayar zakat
Menurut KH. Cholil Nafis, model pengurangan penghasilan kena pajak atau tax deduction belum cukup menuntaskan beban ganda. Dengan tax credit, nilai zakat yang telah disalurkan dapat diperhitungkan langsung terhadap utang pajak, sehingga posisi fiskal warga Muslim sejajar dengan semangat gotong royong keagamaan dan kenegaraan.
Forum juga mengingatkan pemerintah agar tidak membebani masyarakat lewat tumpukan retribusi dan pajak. Kelompok kurang mampu serta penerima subsidi diminta dikecualikan dari kewajiban tertentu, agar kebijakan fiskal tidak memperlebar ketimpangan.
Tiga fokus strategis dalam Muktamar ke-35 NU
Pembahasan reformasi zakat pajak menjadi bagian dari isu strategis yang diangkat pada rangkaian Muktamar ke-35 NU. Komisi yang dipimpin KH. Cholil Nafis merumuskan tiga poin utama: keadilan pajak, pemaknaan ulama, dan mekanisme I’adatun Nadzor atau peninjauan kembali putusan hukum.
Ketiga tema itu diposisikan saling terkait. Keadilan fiskal menyentuh hajat hidup orang banyak, sementara definisi keulamaan dan peninjauan hukum menjaga agar keputusan organisasi tetap relevan dengan perubahan sosial tanpa meninggalkan tradisi keilmuan NU.
Makna ulama menurut tradisi Nahdlatul Ulama
Forum menegaskan bahwa ulama dalam kerangka NU adalah Ulamau Asy-Syar’i: sosok yang menguasai ilmu keagamaan secara mendalam sekaligus memahami dinamika sosial umat. Prinsip yang dipegang digambarkan dalam ungkapan al-‘akif ‘ala dinihi wal-‘arif bi hali qawmihi, yakni tekun pada agama dan arif terhadap kondisi masyarakatnya.
KH. Cholil Nafis menegaskan peran kiai tidak boleh berhenti di ruang pengajian. Ulama NU dituntut memberi manfaat lebih luas, ikut memecahkan problem keumatan, dan hadir dalam perumusan solusi publik, termasuk isu ekonomi dan perpajakan yang menyentuh warga sehari-hari.
I’adatu An-Nadzor dan batasan kewenangan nasional
Keputusan penting lainnya adalah penerapan I’adatu An-Nadzor, yakni peninjauan kembali atas keputusan hukum NU yang sudah ditetapkan. Langkah itu dianggap perlu karena zaman berubah, illat atau alasan hukum dapat bergeser, serta ada kemungkinan kekeliruan pada perumusan terdahulu.
Pelaksanaannya dibatasi hanya di tingkat nasional, di bawah kewenangan PBNU melalui seleksi jajaran Syuriyah. Metode istinbath tetap merujuk tradisi NU: qauli, istislahi, dan manhaji. Dengan koridor itu, pembaruan hukum internal diharapkan tertib, tidak sporadis, dan tetap berpijak pada manhaj organisasi.
Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, arah kebijakan ini layak dicermati karena banyak lembaga amil zakat, masjid, dan wajib pajak Muslim beroperasi di kawasan urban. Kejelasan status zakat sebagai instrumen fiskal dapat memengaruhi tata kelola filantropi setempat tanpa mengubah kewajiban syar’i yang sudah berjalan.
Secara keseluruhan, PBNU menempatkan reformasi pembayaran zakat dalam bingkai keadilan, penegasan peran ulama yang solutif, serta mekanisme koreksi hukum yang terkendali. Realisasinya tetap bergantung pada respons pembuat kebijakan negara dan konsistensi internal organisasi dalam menindaklanjuti hasil bahtsul masail.
Sumber: Sindo News.
