Breaking News
Indeks
Nasional

Sita Rp 11,6 Juta dari Rekening Tersangka, Polisi Dalami Aliran Dana Akun TikTok Vilmei

Penelusuran aliran dana dalam kasus Vilmei semakin mengerucut setelah penyidik mengamankan saldo dari rekening salah satu tersangka. Langkah itu menjadi bagian upaya merekonstruksi pergerakan uang yang diduga berasal dari pencairan hadiah digital di platform TikTok. Bagi pembaca di Surabaya dan sekitarnya yang mengikuti dinamika selebgram nasional, perkembangan penyidikan ini relevan karena menyangkut tata kelola akun dan risiko penyalahgunaan saldo digital.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyitaan pada Jumat, 4 September 2026. Dari rekening atas nama Zahra Khairunnissa atau ZK, polisi mengamankan dana sebesar Rp 11.595.000. Nominal tersebut bukan keseluruhan nilai perkara, melainkan sisa saldo yang masih tersedia saat proses pencairan dilakukan di bank dengan menghadirkan tersangka.

Proses penyitaan di bank dan keterangan kasat reskrim

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menegaskan bahwa seluruh dana yang berhasil ditarik dari rekening tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan. Kehadiran ZK di lokasi bank memastikan prosedur pencairan berjalan sesuai ketentuan barang bukti.

Menurut keterangan resmi, rekening itu teridentifikasi setelah penyidik memetakan riwayat transaksi. Dana di dalamnya diduga berkaitan dengan pencairan gift atau hadiah digital yang sebelumnya mengalir lewat saldo akun TikTok milik Vilmei. Polisi menekankan, angka Rp 11,6 juta hanya potongan temuan pada satu rekening, bukan total kerugian perkara.

Dugaan asal dana dan temuan audit internal

Arah penyidikan mengarah pada dugaan bahwa sebagian hasil pencairan hadiah digital akun Vilmei masuk ke rekening yang kini diamankan. Temuan ini didapat dari penelusuran transaksi, bukan sekadar laporan sepihak.

Sementara itu, berdasarkan laporan serta hasil audit internal yang disampaikan pihak Vilmei, kerugian sementara dicatat mencapai Rp 1.282.915.000. Angka tersebut menjadi acuan awal bagi penyidik untuk membandingkan aliran masuk-keluar dan menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari saldo tersebut.

Tiga tersangka ditahan, lingkup perkara diperluas

Selain Zahra Khairunnissa (ZK), polisi menetapkan Moh. Arka Saepul Rohman (MASR) dan Lusiani (L) sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan demi kelancaran pemeriksaan. Penahanan ini membuka ruang bagi penyidik untuk mengklarifikasi peran masing-masing dalam dugaan penggelapan saldo.

Kompol Verdika Bagus Prasetya memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu rekening. Tim terus menelusuri transaksi lain serta aset yang patut diduga berhubungan dengan perkara yang sama. Setiap temuan baru, kata dia, akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah.

  • Penyitaan saldo rekening ZK: Rp 11.595.000
  • Kerugian sementara versi audit internal: Rp 1.282.915.000
  • Tersangka yang ditahan: ZK, MASR, dan L
  • Fokus lanjutan: transaksi dan aset terkait

Arti penting penelusuran aset bagi publik

Kasus yang menyentuh ekosistem konten digital ini mengingatkan kreator, termasuk di Jawa Timur dan Surabaya, soal pentingnya pengamanan akses akun serta pencatatan hadiah elektronik. Ketika saldo platform dialihkan tanpa izin, jejak perbankan dan data transaksi menjadi kunci pembuktian.

Penegak hukum di Bekasi menekankan pendekatan bertahap: amankan sisa dana yang masih ada, petakan rekening terkait, lalu perluas ke aset lain jika bukti mendukung. Pendekatan itu bertujuan memulihkan potensi kerugian sekaligus mencegah penghilangan barang bukti.

Hingga pemberitaan ini disusun, penelusuran transaksi dan aset masih berjalan. Publik menanti pembaruan resmi terkait temuan berikutnya serta kejelasan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan penggelapan saldo TikTok Vilmei. Perkembangan di tingkat penyidikan akan menentukan apakah penyitaan serupa dilakukan pada rekening atau aset lain di luar yang sudah diamankan.

Sumber: Liputan6.

Tag: kasus Vilmei, penggelapan saldo TikTok, Polres Metro Bekasi, Zahra Khairunnissa, selebgram, sita rekening, hadiah digital, penyidikan polisi