Implementasi biodiesel B50 dinilai menjadi salah satu modal strategis Indonesia dalam menata ekosistem transisi energi. Penilaian itu disampaikan anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat membahas arah kebijakan energi yang kian bergerak cepat, termasuk bagi daerah konsumen energi besar seperti kawasan industri di Jawa Timur dan Surabaya.
Pernyataan tersebut muncul dalam peluncuran buku Transisi Energi di Kampus Universitas Sahid, Jakarta, Senin (7/9/2026). Bambang menekankan bahwa pengembangan biodiesel tidak hanya soal pasokan bahan bakar, melainkan juga bagian dari upaya menurunkan emisi karbon dan merespons perubahan iklim.
B50 sebagai bagian spektrum transisi energi
Menurut Bambang, pembicaraan soal transisi energi tidak bisa dilepaskan dari isu iklim. Semangat utamanya adalah menekan emisi dan jejak karbon di sektor energi. Ia menilai perjalanan panjang program biodiesel nasional memberi fondasi yang lebih kokoh dibanding sekadar target bauran energi di atas kertas.
Kebijakan energi dalam negeri, katanya, bergerak sangat dinamis. Saat naskah buku tersebut mulai disusun, Indonesia masih berada pada tahap mandatori B40. Dalam waktu relatif singkat, pemerintah menaikkan kewajiban pencampuran biodiesel menjadi B50 pada Juli 2026.
Jejak bertahap dari B20 hingga B50
Program biodiesel B50 merupakan kelanjutan inisiatif yang sudah berjalan sejak 2008. Implementasinya dilakukan berjenjang: B20, B30, B35, B40, lalu naik ke B50. Pada skema B50, solar dicampur dengan 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dan 50 persen solar fosil.
Pola bertahap itu dinilai membantu industri, rantai pasok sawit, dan konsumen BBM menyesuaikan diri. Bagi kawasan pelabuhan dan logistik di Jawa Timur, termasuk hinterland Surabaya, stabilitas pasokan bahan bakar campuran sawit juga berkaitan dengan kelancaran distribusi barang dan aktivitas industri manufaktur.
Dampak pada ketahanan energi dan emisi
Bambang menggarisbawahi dua sisi manfaat yang saling terkait. Di satu sisi, biodiesel memperkuat ketahanan energi dengan mengurangi ketergantungan pada solar impor. Di sisi lain, peningkatan porsi nabati berpotensi menekan emisi dari sektor transportasi dan industri yang masih mengandalkan mesin diesel.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan mandatori tidak berhenti pada angka bauran. Tata kelola bahan baku, mutu biodiesel, dan kesiapan infrastruktur penyaluran tetap menentukan apakah target B50 benar-benar berdampak pada pengurangan karbon di lapangan.
- Mandatori biodiesel naik bertahap hingga B50 pada Juli 2026
- Campuran: 50 persen biodiesel sawit dan 50 persen solar
- Program nasional berawal sejak 2008
- Fokus ganda: ketahanan energi dan mitigasi emisi
Relevansi bagi publik dan industri di Surabaya
Meskipun kebijakan ditetapkan di tingkat nasional, dampaknya terasa di kota-kota besar pengguna solar industri dan transportasi. Surabaya sebagai pusat ekonomi Jawa Timur memiliki armada logistik, angkutan barang, serta kawasan industri yang sensitif terhadap harga dan ketersediaan bahan bakar diesel campuran.
Pemahaman publik terhadap arah B50 juga penting agar pelaku usaha lokal dapat menyesuaikan perencanaan operasional. Edukasi soal transisi energi, seperti yang diangkat dalam peluncuran buku di Universitas Sahid, dinilai membantu memperluas wawasan di luar lingkaran pembuat kebijakan di Jakarta.
Dengan catatan perjalanan dari B20 hingga B50, Bambang memandang Indonesia telah memiliki bekal kelembagaan dan pengalaman teknis untuk memperkuat ekosistem energi yang lebih bersih. Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi implementasi, mutu produk, dan sinergi hulu-hilir sawit agar manfaat iklim dan ketahanan energi berjalan beriringan.
Sumber: Sindo News.
