Breaking News
Indeks
Nasional

Absennya Menkeu dan Jaksa Buat Praperadilan Kelima Roy Suryo Molor di Jaksel

Sidang perdana praperadilan Roy Suryo Notodiprojo yang kelima sempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026), namun harus ditunda. Kehadiran Menteri Keuangan sebagai turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kosong menjadi alasan penundaan hingga pekan berikutnya. Perkara ini menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Surabaya, karena menyangkut sengketa hukum yang terus berlanjut di tingkat nasional.

Gugatan teregistrasi nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Fokusnya bukan lagi semata status tersangka, melainkan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dinilai merugikan pihak pemohon. Roy Suryo dikenal publik terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo.

Alasan penundaan menurut majelis

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan RI telah dipanggil secara sah dan patut. Surat panggilan bertanggal 21 Agustus 2026 diterima pada 23 Agustus. Hingga sidang dibuka, tidak ada surat maupun kabar resmi yang menjelaskan ketidakhadiran kedua pihak tersebut.

Menurut pantauan di lokasi, hanya perwakilan Polda Metro Jaya yang hadir. Situasi itu membuat agenda pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal awal. Hakim kemudian memutuskan menunda pemeriksaan dan menjadwalkan ulang pada pekan depan.

Pokok gugatan ganti kerugian

Berbeda dari sejumlah praperadilan sebelumnya yang lebih menyoroti keabsahan penetapan tersangka atau proses penyidikan, jilid kelima ini menuntut pemulihan kerugian akibat upaya paksa. Kuasa hukum Roy Suryo mendampingi kliennya di pengadilan usai penundaan diumumkan.

Materi gugatan menempatkan sejumlah pihak sebagai termohon, termasuk unsur kejaksaan dan Menteri Keuangan dalam kapasitas turut termohon. Absennya dua pihak kunci itu dinilai menghambat kelancaran pembuktian di hari pertama.

Siapa saja yang dipanggil pengadilan

Pengadilan telah memastikan pemanggilan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan memenuhi syarat formal. Meski demikian, keduanya tidak muncul dan tidak mengirimkan keterangan tertulis mengenai alasan berhalangan. Hanya Polda Metro Jaya yang memenuhi undangan sidang pada hari itu.

  • Nomor perkara: 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
  • Lokasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Hakim tunggal: I Ketut Darpawan
  • Status: ditunda hingga pekan depan

Implikasi jadwal ulang bagi para pihak

Penundaan memberi ruang bagi termohon untuk hadir pada sidang berikutnya agar proses adversarial berjalan seimbang. Bagi pemohon, molornya jadwal berarti penundaan kepastian atas tuntutan ganti rugi yang diajukan. Publik hukum di daerah, termasuk Surabaya dan Jawa Timur, biasanya memantau perkembangan perkara nasional semacam ini karena berdampak pada diskursus penegakan hukum secara luas.

Pengadilan diperkirakan akan kembali memanggil para pihak dengan jadwal yang lebih ketat. Kehadiran Menkeu dan JPU pada sesi berikutnya menjadi penentu apakah pemeriksaan pokok gugatan dapat segera dimulai. Sementara itu, Polda Metro Jaya yang sudah hadir diperkirakan tetap dilibatkan sesuai posisinya dalam perkara.

Liputan Surabaya akan terus mengikuti putusan maupun agenda lanjutan di PN Jakarta Selatan tanpa menambah spekulasi di luar fakta persidangan yang sudah terungkap. Kepastian hukum bagi semua pihak tetap menjadi harapan utama dari proses praperadilan yang berulang ini.

Sumber: Sindo News.

Tag: praperadilan Roy Suryo, PN Jakarta Selatan, Roy Suryo Notodiprojo, Menkeu, Kejaksaan Tinggi Jakarta, ganti kerugian, sidang ditunda