Breaking News
Indeks
Nasional

Gita Wirjawan: Pemerataan Ekonomi Butuh SDM Unggul, Bukan Hanya Kelola SDA

Isu pemerataan kesejahteraan kembali mengemuka ketika mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menekankan bahwa SDM kunci pemerataan tidak kalah penting dibanding pengelolaan sumber daya alam. Dalam diskusi kebangsaan di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (1/9/2026), ia menilai semangat Pasal 33 UUD 1945 perlu diterjemahkan lebih luas agar menyentuh kualitas manusia, akses pendidikan, dan barang publik yang merata—termasuk bagi kawasan urban seperti Surabaya yang bergantung pada daya saing tenaga kerja.

Menurut Gita, bunyi Pasal 33 yang menekankan asas kekeluargaan dan kesejahteraan selaras dengan sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial. Ia menilai implementasi pasal tersebut selama ini sering terfokus pada pengelolaan SDA, padahal struktur ekonomi berubah dan porsi kelas menengah menyusut. Tanpa penguatan manusia sebagai aset strategis, demokratisasi ekonomi sulit terwujud.

Perluasan makna Pasal 33 di luar SDA

Gita menjelaskan keberlanjutan dalam kerangka Pasal 33 tidak hanya soal menjaga lingkungan. Yang sama pentingnya adalah keterjangkauan barang dan jasa serta kemampuan warga memperoleh kesejahteraan. Ketika akses terhadap peluang tidak merata, semangat kekeluargaan dalam konstitusi berisiko berhenti di teks hukum.

Ia menekankan perubahan struktur ekonomi menuntut pendekatan baru. Negara perlu memastikan masyarakat memiliki kapasitas ikut serta dalam produktivitas dan inovasi, bukan sekadar menjadi penonton distribusi hasil sumber daya alam. Di kota-kota besar Jawa Timur, termasuk Surabaya, tuntutan itu terasa dalam persaingan lapangan kerja dan kebutuhan skill yang terus naik.

Pendidikan sebagai instrumen daya saing

Pendidikan, kata Gita, menjadi instrumen utama karena mutu SDM menentukan inovasi, produktivitas, dan daya saing bangsa. Tanpa perbaikan kualitas belajar, wacana pemerataan sulit berbuah hasil konkret di tingkat rumah tangga.

Guru menempati posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan peserta didik. Namun kompensasi yang dinilai masih rendah membuat profesi ini kurang menarik bagi talenta terbaik. Kondisi itu, menurutnya, berimbas pada mutu pembelajaran dan kemampuan kognitif generasi muda.

Gagasan uji coba penghasilan guru

Sebagai langkah eksperimental, Gita mengusulkan uji peningkatan penghasilan guru hingga sekitar Rp30 juta per bulan untuk mengukur dampaknya terhadap kemampuan kognitif masyarakat. Dengan asumsi satu juta guru, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp360 triliun per tahun.

Ia mengingatkan skema tersebut sebaiknya dievaluasi secara ketat sebelum diperluas. Tujuannya bukan sekadar menaikkan nominal gaji, melainkan menguji apakah investasi pada pendidik benar-benar menggeser mutu SDM dan memperluas peluang ekonomi secara lebih adil.

  • Fokus Pasal 33 diperluas ke SDM, pendidikan, dan meritokrasi
  • Keberlanjutan mencakup akses kesejahteraan, bukan hanya lingkungan
  • Guru dinilai kunci, namun daya tarik profesi masih lemah
  • Uji coba kompensasi guru diusulkan dengan evaluasi ketat

Relevansi bagi pemerataan di daerah

Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, arah pemikiran ini relevan karena perekonomian daerah semakin bertumpu pada jasa, industri, dan tenaga kerja terampil. Pemerataan tidak cukup diukur dari potensi SDA nasional, melainkan dari apakah warga memiliki akses pendidikan bermutu dan peluang naik kelas secara merata.

Gita juga menyinggung pentingnya meritokrasi serta pemerataan barang publik agar demokratisasi ekonomi berjalan. Jika talenta terbaik enggan masuk ke sektor pendidikan, siklus rendahnya mutu SDM berisiko berulang dan memperlebar jurang kesejahteraan antarwilayah.

Diskusi di Universitas Paramadina tersebut menegaskan ulang bahwa konstitusi ekonomi Indonesia menuntut kerja nyata di hilir kebijakan: memperbaiki manusia, bukan hanya mengatur alam. Tanpa langkah itu, semangat keadilan sosial dikhawatirkan sulit menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sumber: Sindo News.

Tag: Pasal 33 UUD 1945, Gita Wirjawan, SDM Indonesia, pemerataan ekonomi, pendidikan guru, Universitas Paramadina, keadilan sosial