Breaking News
Indeks
Ekonomi

Pakar Energi Desak Kajian Matang sebelum BLU Sektor Energi Dibentuk

Rencana pembentukan BLU sektor energi kembali memicu peringatan dari kalangan akademisi. Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi, menilai skema itu belum layak dilanjutkan tanpa kajian kelembagaan yang jauh lebih ketat. Isu ini relevan bagi kawasan industri di Jawa Timur, termasuk Surabaya, yang bergantung pada pasokan energi stabil dan keputusan investasi yang cepat.

Menurut Ali, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), karakteristik industri energi sangat padat modal dan padat teknologi. Karena itu, kepastian investasi, efisiensi operasional, transparansi, serta profesionalisme menjadi prasyarat utama. Ia khawatir skema Badan Layanan Umum justru menambah lapisan birokrasi bila fungsi komersial dimasukkan terlalu luas.

Risiko birokrasi baru di tata kelola energi

Ali menegaskan, pengelolaan energi nasional membutuhkan badan yang lincah dan akuntabel. Struktur tambahan tanpa desain yang jelas berpotensi memperpanjang rantai keputusan. Akibatnya, respons terhadap dinamika pasar energi bisa melambat. Kondisi itu dinilai kontraproduktif terhadap upaya membangun tata kelola energi yang berkelanjutan dan profesional.

Ia mengingatkan agar pembentukan BLU sektor energi tidak berubah menjadi instrumen yang memperumit administrasi. “Jangan sampai BLU justru menjadi lapisan birokrasi baru yang membuat pengelolaan energi semakin kompleks dan inefisiensi,” ujarnya pada Selasa, 1 September 2026. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa efisiensi formal di atas kertas belum tentu sejalan dengan praktik di lapangan.

Fleksibilitas keuangan BLU bukan jaminan efisiensi

Salah satu daya tarik skema BLU adalah fleksibilitas pengelolaan keuangan. Namun Ali menilai fleksibilitas tersebut tidak otomatis menghasilkan efisiensi. Tanpa kerangka kelembagaan yang kokoh dan pengawasan ketat, ruang gerak keuangan justru dapat dimanfaatkan untuk memperluas intervensi pemerintah di ranah bisnis energi yang semestinya berbasis prinsip keekonomian.

Sektor energi memerlukan kejelasan peran antara fungsi regulasi, layanan publik, dan aktivitas komersial. Apabila batas itu kabur, keputusan investasi dan operasional berisiko terpengaruh pertimbangan nonbisnis. Bagi pelaku usaha dan konsumen energi di daerah, termasuk kawasan Surabaya dan sekitarnya, ketidakpastian semacam itu dapat berdampak pada biaya dan keandalan pasokan.

Profesionalisme dan akuntabilitas harus jadi syarat utama

Ali menekankan bahwa yang dibutuhkan sektor energi bukan sekadar entitas baru, melainkan lembaga yang profesional, responsif, dan memiliki garis akuntabilitas yang tegas. Desain kelembagaan harus memastikan pengambilan keputusan tetap cepat tanpa mengorbankan transparansi. Ia juga menyoroti pentingnya memisahkan dengan jelas mana aktivitas yang layak dikelola sebagai layanan umum dan mana yang lebih tepat dijalankan secara komersial.

Tanpa pemetaan fungsi yang rinci, pembentukan BLU sektor energi dikhawatirkan hanya menambah kompleksitas administratif. Pengawasan internal dan eksternal perlu dirancang sejak awal agar ruang intervensi tidak melebar. Prinsip keekonomian, menurutnya, tetap harus menjadi rujukan utama agar efisiensi dan daya saing tidak terkikis.

Implikasi kebijakan bagi ketahanan energi daerah

Meskipun wacana ini berpusat di tingkat nasional, dampaknya berpotensi terasa di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi seperti Surabaya. Industri manufaktur, logistik, dan jasa di Jawa Timur membutuhkan kepastian harga dan pasokan energi. Setiap perubahan kelembagaan di sektor energi nasional perlu mempertimbangkan kecepatan layanan dan kepastian investasi di daerah.

Oleh karena itu, kajian mendalam atas rencana BLU sektor energi sebaiknya mencakup uji dampak terhadap rantai pasok, mekanisme harga, serta koordinasi dengan BUMN dan badan usaha swasta yang sudah beroperasi. Langkah itu penting agar reformasi kelembagaan tidak justru menghambat target ketahanan dan kemandirian energi.

Secara keseluruhan, peringatan dari RESSED UI dan CESS ini menempatkan kehati-hatian sebagai prioritas. Pemerintah diminta menimbang ulang desain, cakupan fungsi, serta sistem pengawasan sebelum memutuskan pembentukan BLU di sektor yang strategis tersebut. Tanpa fondasi yang matang, niat memperbaiki tata kelola bisa berujung pada struktur yang lebih berat dan kurang responsif.

Sumber: Sindo News.

Tag: BLU energi, Ali Ahmudi, tata kelola energi, ketahanan energi, kebijakan energi, CESS, RESSED UI, efisiensi energi