Dugaan korupsi transfer pricing di tubuh PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali memicu perdebatan soal arah penyidikan. Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai pengusaha Sukanto Tanoto patut dimintai keterangan, bukan hanya aparat pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, perkara ini relevan karena menyangkut integritas perpajakan nasional serta iklim investasi yang memengaruhi dunia usaha di berbagai daerah, termasuk kawasan industri Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap dua aparatur sipil negara di DJP pada Rabu, 12 Agustus 2026. Fokus publik kemudian meluas: apakah rantai tanggung jawab berhenti di level pelaksana, atau perlu menelusuri keputusan di level pemegang kepentingan perusahaan.
Penyidikan dinilai tak cukup menyasar pelaksana pajak
Nicholay menegaskan bahwa pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum. Menurutnya, penelusuran perkara perpajakan berskala besar tidak memadai jika hanya menempatkan pegawai DJP sebagai titik akhir penyidikan.
Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM itu mendorong aparat penegak hukum melihat posisi para pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi. Ia menekankan pentingnya memetakan siapa yang berkontribusi pada lahirnya akibat hukum yang sedang disidik.
Teori kausalitas jadi landasan argumen
Dalam penjelasannya, Nicholay merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana. Inti ajaran tersebut menempatkan setiap syarat yang menimbulkan akibat sebagai faktor yang setara.
Ia menguraikan bahwa apabila suatu akibat tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan tertentu, maka perbuatan itu dipandang sebagai penyebab. Teori ekuivalensi atau teori syarat ini dikenal luas lewat pemikiran Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873, dan tidak membedakan secara ketat antara “syarat” dan “sebab”.
Dengan kerangka itu, Nicholay menilai pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dan pemiliknya diperlukan untuk menelusuri jejak keputusan di balik transaksi yang menjadi objek perkara.
Posisi saham 27,7 persen menjadi sorotan
Nicholay secara khusus menyoroti status Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen. Atas dasar porsi kepemilikan tersebut, ia menilai tokoh bisnis itu patut dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan manipulasi pajak yang sedang diusut.
Dalam pemberitaan terkait perkara yang sama, kerugian negara yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka itu memperkuat alasan publik menuntut penegakan hukum yang utuh, mulai dari pelaksana teknis hingga pihak yang diduga memiliki pengaruh atas kebijakan transaksi perusahaan.
Implikasi bagi penegakan hukum dan dunia usaha
Langkah Kejagung memeriksa akuntan publik dalam kasus serupa menandakan penyidikan bergerak ke ranah dokumentasi dan rantai profesional yang mendukung pelaporan keuangan. Pendekatan tersebut, jika dilanjutkan secara konsisten, dapat memperjelas apakah indikasi korupsi transfer pricing murni administratif atau melibatkan rancangan keputusan yang lebih luas.
- Transparansi kepemilikan dan pengambilan keputusan korporasi
- Ketegasan penegakan hukum tanpa tebang pilih
- Kepastian berusaha bagi wajib pajak yang patuh di daerah, termasuk Surabaya
Bagi pelaku usaha di Surabaya, sinyal penegakan di level nasional ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan transfer pricing dan dokumentasi afiliasi bukan sekadar formalitas. Kedaulatan fiskal negara bergantung pada kemampuan aparat menelusuri transaksi lintas entitas secara adil dan proporsional.
Hingga pernyataan Nicholay disampaikan, desakan pemeriksaan terhadap pemegang saham utama TPL menjadi bagian dari wacana publik yang menunggu respons lanjutan aparat. Publik menanti apakah penyidikan akan memperluas subjek yang diperiksa sesuai hubungan sebab-akibat yang dikemukakan para praktisi hukum.
Sumber: Sindo News.
