Upaya menjaga identitas kultural Papua Selatan kembali mengemuka ketika masyarakat Kampung Wanam bersama Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) memulai pendokumentasian sejarah lisan Sub-Suku Malind Maklew. Forum yang digelar di Kabupaten Merauke itu menarik perhatian pembaca di berbagai daerah, termasuk Surabaya, karena menempatkan warga sebagai pemilik sah narasi leluhur mereka.
Focus Group Discussion (FGD) berlangsung di Kampung Wanam pada Selasa, 8 September 2026. Pemerintah kampung, tokoh masyarakat, dan perwakilan marga duduk bersama untuk mengumpulkan cerita asal-usul keluarga, jalinan kekerabatan, tumbuhnya permukiman, serta pola perpindahan antargenerasi yang selama ini diwariskan dari mulut ke mulut.
Dari cerita lisan menuju catatan bersama
Pengetahuan tentang Malind Maklew banyak tersimpan dalam memori tetua dan kepala keluarga. Forum Wanam menandai langkah awal agar kisah itu tidak hilang seiring pergantian generasi. Setiap informasi yang muncul dibahas terbuka agar dapat diverifikasi sebelum dijadikan bahan dokumentasi sejarah lokal.
Peserta forum menekankan bahwa rekaman ini bukan proyek sepihak. Masyarakat Wanam menjadi sumber utama, sementara pendampingan teknis hanya memfasilitasi pencatatan agar data silsilah tersusun rapi dan dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Penelusuran bertahap sekitar 12 marga
Dalam diskusi, disepakati bahwa penelusuran mencakup sekitar 12 marga dan harus dilakukan secara bertahap. Setiap marga memiliki riwayat, cabang keluarga, dan titik sebaran yang berbeda. Pendalaman tidak bisa digeneralisasi; ia menuntut kehadiran tetua adat, kepala keluarga, serta tokoh yang menguasai silsilah masing-masing garis keturunan.
Pendekatan bertahap dinilai penting agar tidak ada cabang keluarga yang terlewat atau tercampur. Konfirmasi berlapis antarwarga satu marga menjadi cara menjaga keakuratan sebelum data masuk ke arsip bersama.
MPSI tegaskan peran fasilitator, bukan penentu silsilah
Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, menyatakan lembaga yang dipimpinnya membantu proses pendokumentasian tanpa mengambil alih wewenang masyarakat dalam menentukan garis keturunan. Menurutnya, sejarah bersifat hidup dan dimiliki warga sendiri, sehingga setiap keterangan wajib dikonfirmasi serta diverifikasi bersama marga terkait.
Pernyataan itu menegaskan batas peran pendamping: menyediakan ruang diskusi, membantu penyusunan catatan, dan memastikan proses tetap berpusat pada kesepakatan internal masyarakat Wanam. Model ini relevan sebagai rujukan pelestarian budaya di wilayah lain, termasuk bagi komunitas perantau Papua yang tinggal di kota-kota besar seperti Surabaya.
Makna pelestarian bagi pembaca di Jawa Timur
Bagi khalayak Liputan Surabaya, inisiatif di Merauke mengingatkan bahwa warisan leluhur merupakan bagian dari mozaik kebangsaan. Ketika sejarah lisan Sub-Suku Malind Maklew mulai dituliskan bersama, yang dilindungi bukan hanya nama marga, melainkan juga hubungan sosial, hak asal-usul, dan rasa memiliki terhadap tanah serta identitas kolektif.
Ke depan, hasil FGD diharapkan menjadi fondasi dokumentasi yang lebih sistematis. Keterlibatan berkelanjutan antara pemerintah kampung, tokoh marga, dan pendamping profesional akan menentukan seberapa utuh jejak Malind Maklew tersimpan untuk generasi muda Wanam dan publik nasional yang ingin memahami keragaman Papua Selatan.
Dengan menempatkan warga sebagai pusat narasi, rangkain jejak leluhur di Kampung Wanam menjadi contoh konkret bahwa pelestarian budaya berjalan efektif bila ditopang partisipasi adat, verifikasi internal, dan pencatatan yang hati-hati.
Sumber: Sindo News.
