Pimpinan Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, kasus ini menyentuh langsung institusi kepabeanan di wilayah Jatim karena pejabat yang dimaksud memimpin kantor di Kediri.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa Gatot juga menerima dana sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, sosok yang disebut sebagai bos Blueray Cargo. Penerimaan itu diungkap saat KPK menjelaskan posisi tersangka pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Posisi pejabat dan konteks penahanan
Gatot Heroe Hernanda menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri ketika ditetapkan dan ditahan terkait dugaan korupsi importasi barang. Penahanan dilakukan KPK di Jakarta sebagai bagian dari proses hukum terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang yang diterima Gatot merupakan bagian dari pembagian jatah untuk pejabat DJBC. Total aliran yang disebut dalam pokok perkara mencapai Rp61,9 miliar.
Aliran dana dari Blueray Cargo
Menurut keterangan penyidik, John Field selaku pihak yang terkait PT BR menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3,25 miliar diterima oleh Gatot Heroe Hernanda.
Penerimaan tersebut terjadi pada periode Gatot menjabat sebagai Kasubdit Penindakan di Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Fakta ini menjadi salah satu titik yang menghubungkan namanya dengan rangkaian perkara importasi yang sedang digarap KPK.
Alasan penetapan tersangka
KPK menilai peran Gatot cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka karena ia dinilai mengetahui pertemuan-pertemuan yang memuat kesepakatan pengamanan usaha Blueray Cargo. Pengetahuan atas forum kesepakatan itu menjadi dasar penilaian keterlibatan dalam perkara.
Penjelasan resmi KPK menempatkan penerimaan Rp3,25 miliar bukan sebagai peristiwa terpisah, melainkan bagian dari skema pembagian dana yang lebih besar di lingkungan pejabat kepabeanan. Proses hukum lanjutan akan menguji seluruh rangkaian fakta tersebut di pengadilan.
Arti penting bagi pengawasan di Jatim
Kantor Bea dan Cukai Kediri melayani arus barang di kawasan Jawa Timur, sehingga penahanan kepala kantornya menarik perhatian publik Surabaya dan kota-kota sekitar. Publik berharap penegakan hukum berjalan transparan tanpa mengganggu pelayanan kepabeanan yang sah.
- Tersangka: Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri)
- Dugaan penerimaan: Rp3,25 miliar dari John Field
- Konteks total jatah pejabat DJBC: Rp61,9 miliar
- Institusi penegak: KPK, keterangan Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein
Kasus ini mengingatkan pentingnya integritas pejabat di garis depan pengawasan impor. Masyarakat Jatim, termasuk pelaku usaha di Surabaya, menunggu kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa layanan bea cukai tetap profesional.
Sejauh ini, KPK masih mengembangkan perkara korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Nama Gatot Heroe Hernanda masuk dalam daftar tersangka dengan konstruksi hukum yang merujuk pada pengetahuan atas pertemuan pengamanan usaha serta penerimaan dana terkait.
Liputan selanjutnya akan mengikuti perkembangan pemeriksaan dan status hukum para pihak tanpa menambahkan fakta di luar keterangan resmi yang telah disampaikan.
Sumber: Sindo News.
