Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Di hadapan media di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), ia menegaskan sikap menghormati keputusan itu sambil menekankan bahwa putusan sela bukan vonis akhir. Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, perkembangan kasus ini tetap relevan karena menyangkut tata kelola kuota haji yang menyentuh jemaah dari berbagai daerah, termasuk Jatim.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani membacakan putusan sela yang menolak perlawanan formal Yaqut. Respons eks Menag itu disampaikan langsung usai persidangan, dengan nada tenang dan penegasan bahwa langkah hukumnya dijamin undang-undang.
Putusan sela dihormati, bukan keputusan final
Yaqut menyatakan menghormati dan menerima putusan sela yang dibacakan majelis. Ia menekankan bahwa apa yang diputuskan hari itu merupakan bagian dari rangkaian prosedur, bukan vonis yang menutup perkara.
Menurutnya, eksepsi yang diajukan merupakan awal pembelaan hukum. Ia berharap seluruh proses sidang dinilai secara utuh, termasuk dasar kewenangan dan kebijakan yang diambil saat menjabat Menag periode 2020-2024.
Siap kooperatif dan beberkan kewenangan Menag
Eks pejabat kabinet itu menegaskan kesiapan menjalani persidangan secara kooperatif bersama tim hukum. Fakta-fakta terkait dakwaan, kata dia, akan dijawab seterang-terangnya tanpa ditutup-tutupi.
Yaqut ingin majelis menilai dasar kewenangan Menteri Agama, kebijakan yang diambil, serta pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah. Ia berharap siapa pun yang terbukti bersalah mendapat sanksi yang jelas, dan tetap meyakini keadilan meski prosesnya sering terasa lambat.
Dakwaan kuota haji dan angka kerugian negara
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Konstruksi kerugian negara yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 622,09 miliar. Yaqut dan kuasa hukumnya menepis konstruksi tersebut.
Perlawanan sebelumnya juga mempersoalkan kewenangan pengadilan, dasar pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen jemaah reguler dan 50 persen jemaah khusus, serta tuduhan memperkaya 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, dan sebuah koperasi. Setelah eksepsi ditolak, proses berlanjut ke tahap pembuktian.
Arti perkembangan sidang bagi publik Jatim
Masyarakat Surabaya dan Jawa Timur umumnya menyoroti isu haji karena antrean panjang dan keterbatasan kuota tiap musim. Tanpa mengubah fakta perkara di Jakarta, pantauan publik daerah terhadap transparansi kebijakan kuota tetap tinggi. Kejelasan wewenang pejabat dan mekanisme alokasi kuota menjadi sorotan yang berulang setiap musim keberangkatan.
Yaqut menutup pernyataannya dengan keyakinan akan memperoleh keadilan dan sikap tawakal. Sidang berikutnya diharapkan membedah fakta kebijakan secara menyeluruh, sehingga publik—termasuk di kota-kota besar seperti Surabaya—bisa mengikuti alur pembuktian dengan lebih jernih.
Dengan penolakan eksepsi, agenda persidangan masuk fase yang lebih substansial. Pantauan atas kesaksian, dokumen kewenangan, dan dalil para pihak akan menentukan arah perkara di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber: Liputan6.
