Breaking News
Indeks
Nasional

Mekanisme Resmi Jadi Kunci, Puan Pastikan Aspirasi Warga Bisa Masuk ke DPR

Komitmen lembaga legislatif untuk mendengar suara publik kembali ditegaskan Ketua DPR Puan Maharani setelah Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ia menekankan bahwa aspirasi warga DPR dapat disalurkan, selama penyampaiannya menaati tata cara dan aturan internal lembaga. Pernyataan itu relevan bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang kerap memantau isu nasional, termasuk wacana perampasan aset hasil tindak pidana.

Kehadiran aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang akrab disapa Botok, beserta rekan-rekannya menjadi sorotan hari itu. Mereka dipersilakan memasuki kawasan parlemen, menyimak sidang dari balkon ruang rapat, lalu bertemu pimpinan dewan. Momentum tersebut beriringan dengan agenda pembacaan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III.

Perwakilan AMPB hadir di balkon paripurna

Menurut penuturan Botok, pimpinan DPR memberi ruang agar rombongannya masuk ke dalam kompleks dan menyaksikan jalannya sidang. Agenda yang mereka ikuti mencakup laporan perkembangan RUU Perampasan Aset yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Salah satu isu yang diperjuangkan AMPB memang terkait pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

Setelah menyimak laporan, perwakilan pendemo melanjutkan pertemuan dengan pimpinan DPR. Di waktu yang sama, Ketua DPR tetap memimpin paripurna agar seluruh mata acara tetap berjalan tertib sesuai jadwal. Pola ini menunjukkan pembagian peran di tubuh pimpinan agar fungsi legislasi dan penerimaan aspirasi tidak saling meniadakan.

Prosedur resmi penyaluran aspirasi di lembaga

Puan mengingatkan bahwa gedung DPR pada dasarnya terbuka bagi masyarakat, namun ada koridor hukum dan administratif yang wajib dipatuhi. Ia meminta pihak yang ingin bertemu atau menyampaikan tuntutan agar mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu. Dengan surat permintaan yang jelas, pimpinan atau alat kelengkapan dewan dapat mengatur jadwal pertemuan.

Saluran yang disebut tersedia cukup beragam. Masyarakat dapat memanfaatkan Rapat Dengar Pendapat Umum di komisi atau alat kelengkapan dewan, Badan Aspirasi Masyarakat, audiensi dengan pimpinan maupun komisi, hingga kehadiran terbatas dalam Rapat Paripurna bila situasi menghendaki. Intinya, keterbukaan tidak berarti mengabaikan tata tertib sidang dan keamanan kompleks.

  • Permohonan tertulis untuk audiensi atau penyampaian aspirasi
  • RDPU melalui komisi atau alat kelengkapan dewan terkait
  • Penyaluran lewat Badan Aspirasi Masyarakat
  • Keikutsertaan terbatas di paripurna sesuai aturan lembaga

Pembagian tugas pimpinan saat audiensi dan sidang

Audiensi dengan perwakilan pendemo dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara itu, Puan bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati melanjutkan memimpin Rapat Paripurna. Sebelumnya, Dasco dan Cucun sempat memegang estafet pimpinan sidang sebelum berganti peran menemui masyarakat.

Puan menjelaskan susunan pimpinan yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua memang dirancang agar tugas menemui publik dan memimpin sidang dapat berjalan beriringan. Pembagian itu dinilainya praktik lazim, bukan pengecualian, supaya agenda dewan tidak terhenti ketika ada pertemuan dengan unsur masyarakat.

Agenda paripurna dan kegiatan dewan lainnya

Selain laporan Komisi III soal RUU Perampasan Aset, paripurna hari itu mengesahkan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Sidang juga memuat tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya, serta laporan Badan Legislasi terkait perubahan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026.

Mata acara lain mencakup pengesahan laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Dewan Komisioner OJK, serta pengesahan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai RUU inisiatif DPR. Di luar sidang paripurna, digelar pula RDP dan RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan, serta rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan terkait layanan bagi korban bencana di NTT dan isu kesehatan di Sumatera.

Bagi warga Surabaya yang mengikuti dinamika nasional, penegasan soal jalur resmi ini menjadi pengingat bahwa partisipasi publik tetap dijamin melalui kanal kelembagaan. Keterlibatan lewat surat, audiensi, atau RDPU dinilai lebih menjamin aspirasi terdokumentasi dan ditindaklanjuti dibanding aksi yang melampaui tata tertib. Puan menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa perwakilan masyarakat dapat diizinkan hadir di paripurna selama mekanisme DPR dipatuhi.

Sumber: Liputan6.

Tag: Puan Maharani, aspirasi DPR, RUU Perampasan Aset, paripurna DPR, AMPB, Senayan, mekanisme aspirasi, Komisi III