Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan tertulis soal percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk janji kesiapan mundur dari jabatan jika target pengesahan molor. Isu ini pantas dicermati warga Surabaya dan Jawa Timur karena menyangkut pemulihan aset negara dari kejahatan korupsi yang dampaknya merambah ke daerah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaga legislatif berkomitmen menuntaskan rancangan undang-undang tersebut sesuai jadwal. Ia menekankan tidak ada keraguan untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan tepat waktu.
Janji pimpinan dan ancaman pengunduran diri
Dasco secara terbuka menyatakan bahwa jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai target, pimpinan DPR siap mengundurkan diri. Pernyataan itu disampaikan di hadapan koordinator AMPB Supriyono alias Botok serta perwakilan ARIP yang menuntut kejelasan tanggung jawab pejabat.
Botok menegaskan bahwa seluruh pimpinan harus menanggung konsekuensi bila berita acara kesepakatan tidak terealisasi. Ia menyebut kesiapan mundur Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai contoh tanggung jawab yang diharapkan publik.
Empat poin surat komitmen yang ditandatangani
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak meneken surat komitmen penyelesaian RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Dokumen itu memuat empat butir utama yang mengikat pimpinan DPR mewakili institusi.
- DPR memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.
- Pimpinan mendorong Komisi III, pemerintah, dan pihak terkait agar setiap tahap pembahasan berjalan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan.
- Pembentukan RUU harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
- Pimpinan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan dan anggota DPR jika sampai tanggal tersebut RUU belum disahkan dalam Rapat Paripurna.
Surat bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026, ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mengapa tenggat 15 Desember 2026 krusial
Batas waktu yang disepakati memberi ruang bagi pembahasan substantif tanpa membuka celah penundaan berlarut. RUU ini dinilai penting karena mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, agar kerugian negara dapat dipulihkan lebih cepat untuk kepentingan publik.
Bagi pembaca di Surabaya, kejelasan regulasi nasional soal aset hasil kejahatan relevan dengan upaya transparansi dan akuntabilitas yang juga digaungkan di tingkat kota dan provinsi. Kegagalan memenuhi tenggat akan memicu aksi massa kembali di kawasan DPR, sebagaimana diisyaratkan dalam kesepakatan.
Sikap massa setelah penandatanganan
Perwakilan AMPB dan ARIP menerima komitmen tertulis itu sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Mereka menegaskan akan memantau tahapan pembahasan hingga paripurna. Jika target 15 Desember 2026 tidak terpenuhi, opsi pengunduran diri pimpinan dan demonstrasi lanjutan menjadi bagian dari mekanisme yang sudah disepakati bersama.
Dengan penekenan surat komitmen, bola kini berada di tangan DPR dan pemerintah untuk menjaga ritme legislasi. Publik, termasuk di Jawa Timur, dapat menjadikan tanggal tersebut sebagai patokan evaluasi terhadap janji pejabat yang disampaikan secara terbuka di Senayan.
Sumber: Liputan6.
