Breaking News
Indeks
Nasional

AS Sanksi Presiden ICC dan Jaksa Senior, Supremasi Hukum Dipertanyakan

Pemerintah Amerika Serikat kembali memperketat tekanan terhadap Mahkamah Pidana Internasional lewat sanksi AS ICC yang menyasar pimpinan tertinggi lembaga tersebut. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan, pada Selasa 18 Agustus 2026, sanksi tambahan terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan jaksa senior Abdoulaye Seye. Langkah ini menjadi babak baru eskalasi kebijakan pemerintahan Donald Trump terhadap pengadilan yang berkantor di Den Haag itu.

Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang mengikuti dinamika hukum internasional, keputusan Washington menarik dicermati karena menyentuh perdebatan lama soal kedaulatan negara versus penegakan hukum atas kejahatan paling serius. AS sendiri bukan negara pihak Statuta Roma, fondasi hukum ICC sejak 2002.

Siapa yang Dikenai dan Apa Isi Sanksinya

Tomoko Akane adalah hakim asal Jepang yang menjabat Presiden ICC, sementara Abdoulaye Seye merupakan jaksa asal Senegal yang menangani proses di pengadilan tersebut. Menurut Rubio, keduanya dinilai terlibat langsung dalam upaya ICC menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili pejabat dari negara yang tidak mengakui yurisdiksi lembaga itu.

Sanksi yang diumumkan melarang keduanya memasuki wilayah AS serta memblokir transaksi melalui sistem keuangan Amerika. Dasar hukumnya merujuk pada perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Trump. Di media sosial X, Rubio menegaskan langkah itu bagian dari misi melindungi warga Amerika dari pengadilan yang ia sebut penuh tipu daya.

Alasan Washington Memperkeras Sikap

Departemen Luar Negeri AS menyebut ICC sebagai pengadilan supranasional yang korup, dipolitisasi, dan melampaui mandat. Rubio mengkhawatirkan potensi ancaman terhadap personel AS, termasuk yang terlibat kebijakan imigrasi ketat atau operasi pemberantasan narkoba di perairan internasional, serta anggota militer lainnya.

ICC pada prinsipnya bekerja ketika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili sendiri kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, yurisdiksinya juga dapat menjangkau warga negara nonanggota jika dugaan kejahatan terjadi di wilayah negara anggota. Celah inilah yang kerap menjadi titik benturan dengan AS.

  • 2025: AS sudah menjatuhkan sanksi ke pejabat ICC usai surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terkait perang di Gaza.
  • Juli 2026: Rubio mengisyaratkan kampanye diplomatik agar lebih banyak negara keluar dari keanggotaan ICC.
  • Chad dan Venezuela kemudian menarik diri, mengikuti seruan Washington.

Presiden Trump menyatakan kampanye itu ditujukan untuk melindungi sekutu, termasuk Netanyahu, dan pihak lain dari proses hukum, bukan untuk melindungi dirinya sendiri. Rusia tercatat sebagai satu-satunya negara lain yang pernah menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Akane.

Gugatan Balik dan Respons ICC

Tekanan hukum terhadap kebijakan AS juga menguat. Pada Juni 2026, tiga hakim ICC menggugat pemerintahan Trump dan menilai sanksi tersebut ilegal. Pekan sebelum pengumuman terbaru, empat kelompok hak asasi manusia mengajukan gugatan serupa. Mereka berargumen bahwa langkah Presiden AS menutup akses korban kejahatan perang terhadap keadilan.

ICC merespons sanksi 18 Agustus dengan nada tegas. Lembaga itu menyatakan tetap tidak gentar dan akan terus mendukung seluruh stafnya. Menurut ICC, penargetan hakim, jaksa, dan staf yang menjalankan mandat dari negara-negara justru melemahkan supremasi hukum. Ketika aktor peradilan diancam karena menegakkan hukum, tatanan hukum internasional dinilai berada dalam risiko.

Implikasi bagi Wacana Hukum Global

Eskalasi ini memperlihatkan ketegangan struktural antara kekuatan besar nonanggota dan mekanisme peradilan pidana internasional. Di satu sisi, Washington menekankan perlindungan kedaulatan dan personelnya. Di sisi lain, ICC dan sejumlah organisasi HAM menilai sanksi personal terhadap aparat peradilan mengikis prinsip independensi hukum.

Perkembangan di Den Haag dan Washington pantas dipantau publik Indonesia, termasuk komunitas hukum dan hubungan internasional di Surabaya, karena menyangkut standar akuntabilitas global atas kejahatan berat. Apakah tekanan ekonomi dan diplomatik akan memperlemah kapasitas ICC, atau justru memperkeras sikap negara-negara pendukung pengadilan tersebut, masih akan teruji pada bulan-bulan mendatang.

Yang jelas, pengumuman Rubio menandai fase lebih agresif dalam upaya pemerintahan Trump menekan ICC, setelah sanksi sebelumnya dan kampanye penarikan keanggotaan. Posisi saling berhadapan antara kedaulatan nasional dan mandat pengadilan internasional kembali menjadi sorotan dunia.

Sumber: Deutsche Welle.