Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penelusuran kasus korupsi Unsoed dengan menggeledah rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat. Langkah itu dilakukan karena sang guru diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa baru. Informasi ini relevan bagi orang tua dan pelajar di Surabaya serta Jawa Timur yang memantau integritas seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan berlangsung dalam rangkaian operasi pada 9–10 September 2026. Menurutnya, guru tersebut diindikasikan mengatur aliran calon mahasiswa yang kemudian terkait aliran dana ilegal di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Jejak operasi tangkap tangan di rektorat
Sebelum penggeledahan di Tasikmalaya, KPK menjalankan operasi tangkap tangan terhadap jajaran rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, keponakan rektor bernama Mulyono, serta perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Penetapan tersangka itu menandai dugaan sistematis pungutan dalam jalur penerimaan mahasiswa baru. Fokus penyidikan mengarah pada praktik yang merugikan orang tua calon mahasiswa, khususnya yang berharap masuk program studi favorit.
Dugaan pemerasan untuk Fakultas Kedokteran
KPK menduga Norman memanfaatkan jalur Dian dan Adhi untuk memeras orang tua calon mahasiswa. Nilai yang disebut mencapai Rp 650 juta agar anak mereka dapat masuk Fakultas Kedokteran. Meski dana diserahkan, calon mahasiswa yang bersangkutan tetap tidak diloloskan. Pola tersebut memperkuat dugaan bahwa akses kelulusan diperlakukan sebagai komoditas, bukan hasil seleksi objektif.
Bagi keluarga di kawasan metropolitan seperti Surabaya, kasus ini menjadi pengingat bahwa biaya tidak resmi tidak menjamin kursi kuliah. Pengawasan orang tua terhadap jalur resmi SNMPTN, SBMPTN, atau seleksi mandiri kampus tetap krusial.
Aliran dana ke rektor dan pembelian tanah
Di jalur lain, Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa. Total yang dihimpun disebut mencapai Rp 680 juta sepanjang 2025–2026. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono, bukan rektor secara langsung.
Skema atas nama pihak ketiga kerap dipakai untuk menyamarkan kepemilikan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi. KPK menelusuri hubungan perintah, penerimaan uang, dan transaksi properti sebagai satu rangkaian perbuatan.
Peran guru sebagai pengepul dan akses kelulusan
Keterkaitan guru SMA Tasikmalaya semakin jelas pada aliran ke Kabag Akademik. KPK menduga Sodiq memberi Eko Sumanto akses persetujuan kelulusan setelah Eko menerima Rp 1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025–2026. Angka itu menjadi salah satu temuan nominal terbesar dalam berkas dugaan ini.
Dengan demikian, guru tersebut tidak hanya diduga menghubungkan orang tua dengan pihak kampus, tetapi juga menjadi simpul pengumpulan dana yang kemudian memengaruhi keputusan administratif di Unsoed. Penggeledahan rumahnya bertujuan mengamankan dokumen, catatan transaksi, dan barang bukti lain yang dapat menguatkan peran koordinatif itu.
Implikasi bagi calon mahasiswa di Jawa Timur
Meski lokasi kejadian di Jawa Tengah dan Jawa Barat, dampak reputasi seleksi perguruan tinggi dirasakan luas, termasuk di Surabaya. Calon mahasiswa dari Jatim yang menargetkan kampus negeri di luar pulau perlu memastikan seluruh proses melalui kanal resmi. Melapor ke pos pengaduan kampus atau KPK bila diminta biaya tidak sah adalah langkah yang dianjurkan penegak hukum.
- Rektor, wakil rektor, kabag akademik, keponakan, dan dua perantara telah berstatus tersangka.
- Nominal yang disebut meliputi Rp 650 juta, Rp 680 juta, dan Rp 1,12 miliar pada periode berbeda.
- Penggeledahan tambahan pada September 2026 menargetkan pihak di luar kampus.
Penyidikan masih berjalan. Publik menanti perkembangan penetapan status hukum bagi guru yang rumahnya digeledah serta pemulihan aset yang diduga berasal dari pungutan ilegal. Transparansi hasil sitaan dan audit internal kampus akan menjadi tolok ukur apakah celah serupa dapat ditutup pada penerimaan tahun berikutnya.
Sumber: Liputan6.
