Breaking News
Indeks
Nasional

Sanksi AS ke Presiden ICC Picu Kekhawatiran Hukum Internasional

Pengumuman sanksi AS ke ICC yang disampaikan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio kembali menyorot ketegangan lama antara Washington dan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Langkah itu menyasar pimpinan lembaga, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane, dan dinilai sejumlah pengamat sebagai eskalasi yang lebih terbuka dibanding tekanan diplomatik sebelumnya. Bagi pembaca di Surabaya dan kawasan lain yang mengikuti isu keadilan global, perkembangan ini penting karena menyentuh pertanyaan dasar: siapa yang berwenang mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Rubio, pada Selasa 18 Agustus, menyebut ICC sebagai lembaga yang dinilainya korup serta dipolitisasi secara luas. Ia juga menuduh pengadilan itu menyalahgunakan wewenang dan melampaui mandat. Nada serangan tersebut sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang mengisyaratkan niat membatasi ruang gerak lembaga tersebut secara bertahap.

Apa yang diumumkan Washington dan siapa sasarannya

Inti kebijakan terbaru adalah sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang serta jaksa senior Abdoulaye Seye dari Senegal. Ruang lingkup sanksi mencakup pembekuan aset yang terkait Amerika Serikat dan pembatasan akses ke sistem keuangan AS. Langkah semacam ini praktis mempersempit mobilitas finansial individu yang terkena, sekaligus memberi sinyal politik kepada negara dan lembaga lain yang masih bekerja sama dengan pengadilan di Den Haag.

Sebelum pengumuman itu, Departemen Luar Negeri AS telah memaparkan opsi tambahan: pembatasan visa bagi staf ICC, sanksi lebih keras terhadap organisasi terafiliasi, serta pengawasan terhadap negara penerima bantuan AS yang tetap mengakui kewenangan pengadilan tersebut. Pakar hukum menilai rangkaian langkah ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan dijalankan sebagai kampanye yang lebih terstruktur.

Posisi ICC di antara anggota dan nonanggota

ICC berdiri sejak 2002 dengan mandat menuntut individu yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan paling serius. Berbeda dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menangani sengketa antarnegara dalam kerangka PBB, ICC memiliki sekitar 125 negara anggota—bukan seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amerika Serikat, Rusia, dan Cina termasuk negara yang belum bergabung, bersama sejumlah negara di Asia dan Afrika Utara.

Karena AS bukan pihak Statuta Roma, kejahatan yang terjadi di wilayah AS pada umumnya berada di luar jangkauan yurisdiksi ICC. Namun pengadilan tetap dapat memeriksa dugaan kejahatan berat di negara anggota atau yang terkait situasi yang sudah berada dalam kewenangannya. Prinsip itulah yang, antara lain, menjadi dasar surat perintah penangkapan terhadap pemimpin tertentu dalam konflik bersenjata, termasuk yang menyita perhatian dunia dalam beberapa tahun terakhir.

  • ICC menuntut individu, bukan negara sebagai subjek utama perkara pidana.
  • Yurisdiksi bertumpu pada keanggotaan, rujukan situasi, atau kondisi hukum tertentu.
  • Negara nonanggota tetap dapat terpengaruh secara politik dan diplomatik lewat kerja sama internasional.

Akar sejarah dan perdebatan pertanggungjawaban

Akar hukum pidana internasional modern sering ditelusuri ke pengadilan Nürnberg pasca-Perang Dunia II, lalu diperkuat pengalaman tribunal ad hoc era 1990-an terkait bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dari situ muncul desakan membentuk pengadilan permanen agar pelaku kejahatan paling berat tidak lolos sekadar karena posisi politik atau kekuasaan.

Pakar hukum internasional Kai Ambos menekankan bahwa inti perdebatan adalah akuntabilitas: ketika kejahatan serius terjadi dalam berbagai konflik, korban menuntut adanya proses hukum terhadap pihak yang paling bertanggung jawab. Di sisi lain, pemerintah AS berargumen bahwa ICC berpotensi mengancam personel dan sistem hukum domestiknya—meski hingga kini tidak ada perkara aktif terhadap warga negara AS yang sedang berjalan di ICC. Perbedaan tafsir inilah yang membuat gesekan sulit diredakan hanya dengan pernyataan diplomatik.

Dampak praktis tekanan terhadap kerja pengadilan

Tekanan finansial dan visa dapat menimbulkan efek dingin di internal penuntut: kehati-hatian berlebih saat menelaah berkas yang bersinggungan dengan kepentingan AS. Ada pula risiko kepatuhan berlebihan di sektor swasta, ketika perusahaan di luar Amerika memilih menjauh dari kerja sama dengan ICC karena khawatir akses pasar atau sistem pembayaran AS terganggu.

ICC sendiri telah mencoba mengurangi ketergantungan teknis pada ekosistem AS, misalnya dengan beralih dari perangkat lunak tertentu ke alternatif sumber terbuka. Dukungan negara anggota—melalui anggaran, kerja sama penegakan, dan sikap politik yang konsisten—dinilai krusial agar mandat pengadilan tidak lumpuh oleh isolasi bertahap. Andreas Schüller dari ECCHR di Berlin menilai publikasi sanksi terbaru justru memperlihatkan strategi yang sudah berjalan lebih dari setahun: menekan bukan hanya Den Haag, tetapi juga negara ketiga agar mengubah sikap.

Bagi publik Indonesia, termasuk di Surabaya yang terbiasa mengikuti berita luar negeri melalui portal daerah, isu ini relevan sebagai cermin tatanan hukum global yang sedang diuji. Ketika lembaga multilateral mendapat sanksi dari kekuatan besar nonanggota, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama pejabat, melainkan kepastian bahwa kejahatan paling berat tetap punya jalur akuntabilitas yang dapat dipercaya. Arah langkah negara-negara anggota dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan apakah tekanan ini meredupkan atau justru mempertegas peran ICC.

Sumber: Deutsche Welle.