Breaking News
Indeks
Nasional

LP3HI: Blokir Rekening Nasabah Wajib Ada Perintah Aparat Hukum

Isu blokir rekening nasabah kembali menyita perhatian publik setelah Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menegaskan batas kewenangan perbankan. Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang aktif bertransaksi digital, penjelasan ini penting agar memahami kapan pemblokiran dinilai sah dan kapan perlu dikaji ulang.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, pada Rabu, 26 Agustus 2026, menilai Bank Mandiri tidak berwenang menutup akses rekening secara sepihak tanpa permintaan atau perintah aparat penegak hukum (APH). Dalam perkara dugaan tindak pidana, posisi bank pada dasarnya menjalankan instruksi resmi APH, bukan membuat keputusan hukum mandiri.

Batas Kewenangan Bank Menurut LP3HI

Kurniawan menjelaskan, apabila pemblokiran dilakukan setelah ada permintaan resmi dari aparat, langkah tersebut tidak serta-merta dapat disebut keputusan sepihak bank. Yang harus ditelisik lebih dulu adalah dasar hukum, kewenangan pejabat yang meminta, serta prosedur formal yang dilalui.

Pernyataan itu muncul dalam konteks perhatian publik terhadap kasus rekening yang sempat diblokir, termasuk yang dialami Koordinator AMPB Supriyono alias Botok. LP3HI menekankan pentingnya memisahkan peran operasional bank dari wewenang penyidikan agar tidak terjadi tumpang tindih persepsi di masyarakat.

Dasar Hukum di UU TPPU

Sebagai rujukan, Kurniawan menunjuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ketentuan itu memberi ruang bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Tujuannya mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dengan kerangka tersebut, bank yang menindaklanjuti permintaan APH berada pada posisi pelaksana. Evaluasi publik maupun hukum, menurutnya, sebaiknya diarahkan pada kelengkapan dan keabsahan permintaan aparat, bukan semata-mata menyudutkan lembaga keuangan tanpa memeriksa dokumen perintah.

Implikasi bagi Nasabah di Surabaya dan Jatim

Meski pernyataan LP3HI disampaikan dari Jakarta, dampak praktisnya relevan bagi nasabah di kota-kota besar seperti Surabaya. Banyak warga mengandalkan rekening bank untuk donasi, usaha mikro, gaji, hingga transaksi harian. Ketika akses tiba-tiba tertahan, kepastian prosedur menjadi krusial agar hak nasabah tetap terlindungi.

Nasabah disarankan menyimpan bukti korespondensi dengan bank, menanyakan status pemblokiran secara tertulis, dan memastikan apakah ada surat atau permintaan APH yang mendasari. Transparansi prosedur membantu membedakan tindakan pencegahan legal dari kesalahan administratif yang perlu dikoreksi.

  • Pastikan ada konfirmasi resmi dari bank terkait status rekening.
  • Tanyakan apakah pemblokiran merujuk pada permintaan APH.
  • Siapkan dokumen identitas dan riwayat transaksi bila diminta klarifikasi.
  • Pantau perkembangan melalui kanal layanan resmi, bukan isu berantai di media sosial.

Prosedur dan Pemeriksaan yang Perlu Diutamakan

LP3HI menggarisbawahi bahwa setelah bank menerima permintaan aparat, pemeriksaan awal seharusnya mencakup tiga hal: dasar hukum permintaan, kewenangan pejabat yang mengeluarkan, dan kepatuhan pada tata cara yang berlaku. Tanpa tiga elemen itu, penilaian terhadap keabsahan tindakan menjadi tidak utuh.

Pendekatan ini juga menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan keuangan dan perlindungan hak sipil nasabah. Bank tetap wajib patuh pada perintah sah APH, sementara publik berhak menuntut kejelasan agar pemblokiran tidak terkesan sewenang-wenang.

Secara keseluruhan, sikap LP3HI memberi kerangka baca yang lebih jernih: pemblokiran rekening dalam konteks dugaan pidana bukan domain diskresi bank semata. Selama ada permintaan resmi APH yang sah, tindakan bank merupakan pelaksanaan perintah, dan evaluasi hukum diarahkan pada fondasi permintaan tersebut. Bagi masyarakat Surabaya, pemahaman ini membantu menyikapi berita serupa dengan lebih tenang dan berbasis aturan.

Sumber: Sindo News.

Tag: blokir rekening, LP3HI, Bank Mandiri, aparat penegak hukum, UU TPPU, nasabah bank, hukum perbankan, Surabaya