Pemberitahuan aksi terkait demo RUU perampasan aset telah diterima aparat kepolisian di ibu kota. Kegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI itu dijadwalkan berlangsung 20 hingga 28 Agustus 2026, dengan perkiraan massa 100 hingga 200 orang dari dua organisasi yang mengirim surat resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa surat datang dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya. Bagi pembaca di Surabaya yang memantau dinamika legislasi nasional atau berencana ke Jakarta pada periode tersebut, informasi titik aman dan rekayasa lalu lintas menjadi relevan agar perjalanan tidak terganggu.
Jadwal aksi dan perlindungan hukum
Menurut keterangan polisi pada Senin, 24 Agustus 2026, aksi direncanakan dalam rentang delapan hari di kawasan parlemen. Jumlah peserta yang tercantum dalam pemberitahuan berkisar 100 hingga sekitar 200 orang, sehingga skala massa masih dalam pantauan rutin.
Budi menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, kebebasan itu berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, aktivitas ekonomi, pendidikan, serta ibadah masyarakat lain di sekitar lokasi.
Titik yang tidak boleh dipakai unjuk rasa
Polda Metro Jaya membatasi lokasi aksi di sejumlah area sensitif. Di antaranya adalah Istana Negara, kawasan militer, Objek Vital Nasional, stasiun kereta api, dan terminal. Pembatasan ini bertujuan mencegah gangguan terhadap fungsi negara dan keselamatan publik.
Kawasan Bundaran HI juga tidak dialokasikan sebagai titik demo. Di sana terdapat fasilitas transportasi massal seperti MRT, KRL, dan LRT, plus tiga perwakilan diplomatik negara asing, yaitu kedutaan besar China, Jepang, dan Jerman. Polisi menilai kawasan itu termasuk objek yang wajib dijaga ketat.
Rekayasa lalu lintas bersifat situasional
Pengaturan arus kendaraan tidak diterapkan secara permanen sejak awal. Rekayasa lalu lintas baru dijalankan jika terjadi eskalasi massa yang menuju atau sudah berada di titik aksi. Prioritas polisi adalah menyeimbangkan kepentingan peserta unjuk rasa dengan warga yang menjalankan aktivitas harian.
Warga Surabaya yang sedang berada di Jakarta atau akan melintas koridor pusat kota diimbau memantau informasi resmi kepolisian dan transportasi umum. Dengan begitu, risiko terjebak kemacetan atau penutupan jalan dapat diminimalkan tanpa mengorbankan hak aspirasi pihak yang berdemo.
Imbauan tertib bagi peserta dan masyarakat
Penyampaian aspirasi terkait RUU perampasan aset tetap dibuka ruangnya di lokasi yang diizinkan, sepanjang mematuhi aturan. Polisi menekankan bahwa ketertiban lalu lintas dan keamanan fasilitas publik tidak boleh dikorbankan demi satu kepentingan saja.
- Ikuti rute dan titik kumpul yang disepakati kepolisian.
- Hindari kawasan Istana, Bundaran HI, serta objek vital lain.
- Pantau pengumuman rekayasa lalu lintas secara berkala.
Dengan komunikasi dini antara penyelenggara aksi dan aparat, diharapkan unjuk rasa berjalan damai sementara aktivitas ibu kota tetap berjalan. Perkembangan di Jakarta ini pantas diikuti publik daerah, termasuk Surabaya, karena substansi RUU menyentuh isu penegakan hukum yang bersifat nasional.
Sumber: Liputan6.
