Breaking News
Indeks
Nasional

DPR Siap Cek Alasan Bank Mandiri Blokir Rekening Koordinator Aksi Pati

Isu pemblokiran rekening aksi Pati menjadi perhatian publik nasional, termasuk pembaca di Surabaya yang kerap mengikuti dinamika unjuk rasa dan penyaluran donasi. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pihaknya akan mengklarifikasi ke perbankan terkait pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang saldonya mencapai sekitar Rp 80,9 juta.

Pemblokiran itu memunculkan polemik karena berdekatan dengan rencana aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Rekening dimaksud disebut memuat dana pribadi pemilik sekaligus sumbangan untuk operasional kegiatan. Cucun menyampaikan sikap itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Sikap pimpinan DPR terhadap pemblokiran

Cucun menyatakan DPR akan menanyakan langsung kepada bank mengapa rekening tersebut sampai diblokir. Ia tidak menampik kemungkinan adanya indikasi lalu lintas transfer yang dinilai berisiko atau sumber dana yang perlu diperjelas.

Politikus PKB itu menyinggung bahwa bank terkait merupakan salah satu anggota Himbara. Klarifikasi ke Bank Mandiri dinilai penting agar publik memahami dasar tindakan penahanan transaksi tanpa mengabaikan hak nasabah yang sah.

Penjelasan Bank Mandiri soal prosedur

Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Menurut keterangan resmi Minggu (23/8/2026), pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Bank Mandiri menekankan komitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam setiap layanan. Penjelasan ini menempatkan langkah bank sebagai respons terhadap permintaan otoritas, bukan inisiatif sepihak tanpa dasar.

Polisi usut tujuan donasi dan batas waktu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan penyelidikan diarahkan untuk memastikan tujuan donasi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial. Pemilik rekening, Supriyono alias Botok, dipastikan dapat dipanggil dalam proses tersebut.

Dasar penundaan transaksi merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pembatasan berlaku paling lama lima hari kerja. Budi menegaskan saldo akan dikembalikan utuh dan rekening dapat dipakai kembali jika tidak ada tindakan hukum lanjutan. Apabila ditemukan indikasi pidana terkait gangguan keamanan, judi daring, atau narkoba, penelusuran akan dilanjutkan.

  • Penundaan transaksi maksimal lima hari kerja
  • Koordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial
  • Saldo dijamin utuh bila tidak ada pidana
  • Pemilik rekening dapat dipanggil untuk klarifikasi

Makna isu ini bagi publik Jawa Timur

Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, kasus rekening aksi Pati menjadi pengingat pentingnya transparansi pengelolaan donasi kegiatan publik. Meski peristiwa berpusat di Jakarta dan Pati, mekanisme perbankan serta pengawasan aparat berlaku nasional, termasuk bagi komunitas yang menggalang dana aksi di daerah.

Ke depan, kejelasan hasil klarifikasi DPR, bank, dan kepolisian akan menentukan apakah pembatasan bersifat sementara semata atau berlanjut ke penanganan hukum. Publik menanti kepastian agar hak nasabah terlindungi tanpa mengabaikan kehati-hatian terhadap aliran dana berisiko.

Ringkasnya, pimpinan DPR akan mengonfirmasi alasan pemblokiran ke Bank Mandiri, sementara polisi memastikan donasi diteliti dalam batas waktu yang diatur undang-undang, dengan jaminan pengembalian dana jika tidak ditemukan pelanggaran.

Sumber: Liputan6.

Tag: rekening aksi Pati, pemblokiran rekening, DPR Cucun, Bank Mandiri, donasi demo, Polda Metro Jaya, Supriyono Botok, AMPB Pati