Breaking News
Indeks
Nasional

ICC Kecam Sanksi AS sebagai Serangan ke Independensi

Mahkamah Pidana Internasional atau ICC pada Rabu, 19 Agustus 2026, secara terbuka mengecam sanksi AS ICC yang dijatuhkan Washington terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan Jaksa Abdoulaye Seye. Lembaga yang berkantor di Den Haag itu menilai langkah tersebut sebagai serangan langsung terhadap independensi peradilan yang seharusnya bebas dari tekanan politik luar.

Dalam pernyataannya, ICC menekankan bahwa sanksi itu melemahkan supremasi hukum serta mengancam tatanan hukum internasional yang dibangun untuk melindungi korban kejahatan paling serius. Pengadilan menegaskan akan tetap menjalankan mandatnya sesuai Statuta Roma, tanpa memihak, demi kepentingan para korban genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Apa yang Diputuskan Pemerintahan Trump

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengumumkan sanksi tersebut pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia merujuk pada perintah eksekutif Presiden Donald Trump dan menyebut langkah itu bagian dari upaya melindungi warga serta pejabat AS dari apa yang disebutnya “pengadilan palsu”.

Menurut Rubio, pihak yang dikenai sanksi terlibat dalam upaya ICC menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari pemerintah yang tidak mengakui kewenangan pengadilan itu. Sebelumnya, pemerintahan Trump juga menyampaikan niat meningkatkan tekanan diplomatik agar lebih banyak negara menjauh dari ICC.

Amerika Serikat sempat menandatangani Statuta Roma pada 2000, landasan berdirinya ICC pada 2002, tetapi tidak pernah meratifikasinya. Di bawah Trump, Washington berulang kali menuduh ICC telah “dipolitisasi”, terutama setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 2024. Israel, seperti AS, bukan negara pihak Statuta Roma.

Tanggapan Uni Eropa dan Negara Anggota

Dukungan terhadap ICC datang cepat dari Eropa. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa menyatakan dukungan penuh melalui pernyataan bersama. Mereka menegaskan bahwa hakim dan pejabat ICC harus dapat bekerja secara independen agar keadilan bagi korban kejahatan mengerikan tetap terjaga.

Menteri Kehakiman Jerman Stefanie Hubig menyebut sanksi itu sangat menyedihkan, apalagi datang dari Amerika Serikat yang dulu berperan penting dalam membangun hukum pidana internasional lewat pengadilan Nuremberg terhadap rezim Nazi. Prancis, melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, mengecam segala bentuk ancaman dan pemaksaan terhadap pengadilan, stafnya, serta organisasi masyarakat sipil yang mendukungnya, sekaligus menyatakan solidaritas kepada hakim yang disasar.

  • Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC, ikut mengecam sanksi tersebut.
  • Spanyol dan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyampaikan penolakan serupa.
  • Jepang menilai langkah AS “sangat disayangkan” dan tetap menjadi penyandang dana terbesar ICC.

Posisi Jepang dan Makna bagi Hukum Global

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang, Toshihiro Kitamura, menyoroti betapa disayangkannya sanksi yang menyasar Presiden ICC yang berasal dari Jepang. Dukungan Tokyo memperkuat pesan bahwa mayoritas mitra internasional ingin menjaga ruang gerak pengadilan pidana global tetap terbuka dan mandiri.

Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, perdebatan ini relevan karena menyentuh prinsip yang sama dengan penegakan hukum di tingkat nasional: peradilan tidak boleh tunduk pada tekanan politik luar. Meskipun Indonesia memiliki dinamika sendiri terkait Statuta Roma, isu independensi lembaga peradilan internasional tetap menjadi rujukan diskusi publik tentang akuntabilitas kejahatan lintas batas.

Mandat ICC dan Tekanan Diplomatik ke Depan

ICC didirikan untuk mengadili individu atas kejahatan internasional paling berat ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau bertindak. Sanksi terhadap pimpinan dan jaksa berpotensi mengganggu kerja operasional, perjalanan dinas, serta kerja sama dengan negara pihak, meskipun pengadilan berjanji tidak akan mundur dari mandatnya.

Di sisi lain, kampanye diplomatik AS yang mendorong negara-negara meninggalkan ICC menambah ketegangan antara pendekatan kedaulatan nasional ala Washington dan kerangka hukum internasional yang dianut Uni Eropa serta sejumlah mitra Asia. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons negara pihak Statuta Roma dan apakah tekanan ekonomi-politik itu memperlemah atau justru memperkokoh koalisi pendukung ICC.

Sejauh ini, ICC bersikeras bahwa independensi dan ketidakberpihakan tetap menjadi kompas utamanya. Kecaman terhadap sanksi AS ICC, disertai dukungan dari UE, Jerman, Prancis, Spanyol, Jepang, Belanda, dan PBB, menempatkan sengketa ini sebagai ujian nyata bagi tatanan hukum pidana internasional pada 2026.

Sumber: Deutsche Welle.