Persidangan yang ditunggu hampir tiga dekade itu akhirnya bergulir. Sidang Tupac Shakur terkait penembakan fatal 1996 dibuka di Las Vegas dengan tuduhan jaksa bahwa Duane “Keffe D” Davis merancang aksi balas dendam antargeng. Bagi penggemar hip-hop di Surabaya dan kota-kota lain, nama 2Pac tetap hidup lewat lirik yang masih diputar di kafe, studio rap, hingga komunitas jalanan.
Rapper yang juga dikenal sebagai Makaveli tewas pada usia 25 tahun setelah terluka dalam penembakan dari kendaraan yang melintas pada 7 September 1996. Ia meninggal di rumah sakit enam hari kemudian. Kasus ini lama mengendap sebagai salah satu misteri kriminal paling ramai dibicarakan di Amerika Serikat.
Jaksa sebut Davis sebagai pengambil keputusan
Wakil Kepala Jaksa Wilayah Binu Palal menyampaikan kepada juri bahwa Davis bukan orang yang menarik pelatuk. Namun, menurut jaksa, pria berusia 63 tahun itu merencanakan penembakan sebagai pembalasan atas pemukulan terhadap keponakannya, Orlando “Baby Lane” Anderson.
Davis, mantan figur di geng South Side Compton Crips, didakwa di Clark County, Nevada, atas tuduhan pembunuhan dengan senjata mematikan. Ia telah menyatakan tidak bersalah. Pihak penuntut menjulukinya “shot caller”—orang yang memberi perintah—dan menekankan bahwa hukum Nevada memungkinkan penuntutan meski terdakwa tidak menembak langsung.
Kronologi balas dendam yang digambarkan penuntut
Di ruang sidang, jaksa memutar video yang memperlihatkan rombongan Shakur menyerang Anderson. Palal berargumen, sekitar dua setengah jam kemudian Tupac ditembaki dari mobil putih sebagai aksi balas dendam. Mobil yang disebut dalam narasi penuntut adalah Cadillac putih, sementara Shakur berada di BMW hitam.
Jaksa juga mengandalkan rekaman dan pernyataan Davis sendiri. Dalam wawancara dengan aparat serta memoar “Compton Street Legend” (2019), Davis disebut mengakui berada di lokasi dan menyerahkan senjata kepada penumpang di kursi belakang. Pada hari pembukaan sidang, rekaman audio penjelasan Davis diperdengarkan kepada juri.
- Terdakwa: Duane “Keffe D” Davis, 63 tahun
- Dakwaan: pembunuhan dengan senjata mematikan di Clark County, Nevada
- Ancaman hukuman: penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat
- Perkiraan durasi sidang: hingga sekitar enam minggu
Pembela sebut narasi jaksa fiksi
Pengacara Michael Sanft menolak gambaran penuntut. Ia menyebutnya fiksi dan menilai penyelidikan selama bertahun-tahun bias, ceroboh, serta tidak lengkap. Sanft menantang juri untuk menimbang bukti independen, bukan sekadar mengandalkan ucapan Davis di wawancara atau buku.
Menurut pembela, cerita yang pernah disampaikan kliennya tidak terverifikasi secara mandiri. Di ruang sidang, Davis tampak mengenakan jas dan dasi biru serta sesekali mengamati area penonton. Pihak pembela juga sempat berupaya membatasi penggunaan buku autobiografi sebagai bahan persidangan.
Warisan 2Pac dan gema di komunitas musik lokal
Meski karier resminya terhenti di usia muda, Shakur dinilai sebagai salah satu rapper paling berpengaruh. Karyanya banyak menyinggung ketimpangan dan kehidupan masyarakat kulit hitam Amerika, sekaligus terikat pada ketegangan hip-hop Pantai Timur dan Pantai Barat era 1990-an.
Di Surabaya, album dan cuplikan pidato 2Pac masih menjadi rujukan di kalangan pegiat rap independen. Isu keadilan, balas dendam, dan kekerasan jalanan yang membungkus kasus ini sering dibahas sebagai cerminan bagaimana musik bisa menyatu dengan sejarah kriminal yang belum tuntas. Sidang di Nevada kini memberi babak baru bagi publik yang lama menunggu kejelasan hukum.
Apabila majelis juri menyatakan Davis bersalah, ia menghadapi hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang pembebasan bersyarat. Proses pemeriksaan saksi dan bukti diperkirakan memakan waktu hingga enam minggu, sehingga perkembangan di ruang sidang Las Vegas masih akan terus diikuti penikmat musik dan pengamat hukum di berbagai kota, termasuk pembaca di Jawa Timur.
Sumber: Deutsche Welle.
