Transparansi pengelolaan kuota haji kembali menjadi sorotan publik, termasuk bagi calon jemaah asal Surabaya dan Jawa Timur, setelah pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum memeriksa tiga saksi pada sidang Kamis, 27 Agustus 2026, dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kehadiran pejabat BPKH ditegaskan sebagai wujud dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Siapa saja saksi yang diperiksa jaksa
Tiga nama yang memberikan keterangan adalah Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, serta M. Lutfi Makki. Lutfi sebelumnya bertugas sebagai Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.
Kombinasi saksi dari pengelola keuangan haji dan petugas yang pernah menangani urusan di Arab Saudi menempatkan fokus sidang pada alur administrasi serta data yang relevan dengan dugaan penyimpangan kuota tambahan. Jaksa menempatkan keterangan mereka dalam rangkaian pembuktian perkara yang melibatkan eks staf khusus kementerian.
Sikap BPKH terhadap penegakan hukum
Fadlul Imansyah menyatakan kehadirannya semata untuk memenuhi panggilan dan menyampaikan fakta yang diketahuinya. Ia menegaskan lembaga siap bersikap kooperatif, termasuk menyediakan data, dokumen, dan informasi lain sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui. BPKH mendukung penuh proses penegakan hukum dan akan terus bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum,” ujar Fadlul, Jumat, 28 Agustus 2026.
BPKH juga menegaskan penghormatan terhadap seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Pernyataan itu menutup spekulasi soal hambatan kelembagaan dalam penyediaan keterangan resmi.
Mengapa isu kuota haji penting bagi warga Surabaya
Bagi masyarakat Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur, kepastian kuota serta tata kelola yang bersih menjadi isu yang kerap dipantau setiap musim keberangkatan. Dugaan penyimpangan pada kuota tambahan 2023-2024 memunculkan pertanyaan publik soal keadilan antrean dan akuntabilitas pejabat terkait.
Meski sidang berlangsung di Jakarta, dampak reputasi kebijakan haji bersifat nasional. Calon jemaah di kantor wilayah kementerian agama setempat biasanya menanti kejelasan regulasi dan hasil penegakan hukum agar tidak ada celah praktik yang merugikan daftar tunggu reguler.
- Terdakwa: Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
- Perkara: dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024
- Saksi utama: Kepala BPKH, Deputi Keuangan BPKH, mantan PSTH2 Jeddah
- Sikap lembaga: kooperatif dan mendukung aparat
Tahapan sidang dan harapan keterbukaan data
Pemeriksaan saksi oleh jaksa menjadi bagian penting untuk menguji alur pengelolaan kuota serta peran pihak-pihak yang disebut dalam berkas. Dengan hadirnya pejabat BPKH, ruang pembuktian diharapkan lebih terang soal dokumen keuangan dan kewenangan administratif yang bersinggungan dengan kuota tambahan.
Publik, termasuk pemantau kebijakan keagamaan di Jawa Timur, umumnya menaruh perhatian pada apakah keterangan saksi memperjelas batas kewenangan antara pengelola dana, petugas teknis di lapangan, dan pejabat kementerian. Proses selanjutnya tetap berada di tangan majelis dan jaksa tanpa campur tangan lembaga di luar mandat hukum.
Secara keseluruhan, kehadiran Fadlul Imansyah, Irwanto, dan M. Lutfi Makki menandai komitmen formal BPKH untuk tidak menghalangi penegakan hukum. Komitmen itu diukur dari kesediaan memberi data sahih, bukan dari wacana semata, sembari perkara Gus Alex berjalan sesuai jadwal pengadilan Tipikor.
Sumber: Sindo News.
