Persoalan kepemimpinan NU kembali mengemuka seiring persiapan Muktamar ke-35. Fokusnya bukan sekadar nama figur Rais Aam atau Ketua Umum, melainkan cara mandat diberikan agar kewibawaan ulama terjaga dan badan pelaksana tetap efektif. Di Jawa Timur, termasuk basis warga nahdliyin di Surabaya dan sekitarnya, isu ini relevan karena struktur jam’iyah sangat bergantung pada kejelasan hubungan Syuriyah dan Tanfidziyah.
Choirul Sholeh Rasyid, Ketua PBNU, menegaskan bahwa perdebatan jelang muktamar sebaiknya mengarah pada desain kelembagaan. Ia mengingatkan, Rais Aam dipilih melalui Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), sementara Ketua Umum selama ini ditentukan muktamirin lewat musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Jika keduanya sama-sama mendapat mandat langsung dari muktamar, muncul risiko dua pusat legitimasi yang terkesan sejajar.
Fungsi AHWA dan kriteria ulama pemilih
AHWA dirumuskan sebagai sembilan ulama dengan syarat ketat: alim, adil, berintegritas, tawadhu, berpengaruh, wara, zuhud, serta cakap menilai pemimpin yang mampu menata dan menggerakkan organisasi. Kapasitas moral dan keulamaan itulah yang menjadi alasan AHWA dipercaya menunjuk Rais Aam.
Dari titik itu muncul pertanyaan kelembagaan. Jika AHWA dinilai layak menentukan pimpinan tertinggi Syuriyah, mengapa peran serupa tidak diperkuat saat menata pimpinan Tanfidziyah? Secara struktur, Syuriyah adalah pimpinan tertinggi jam’iyah, sedangkan Tanfidziyah menjalankan keputusan. Desain mandat yang samar dapat mengaburkan hierarki tersebut.
Opsi materi Muktamar ke-35
Materi Muktamar ke-35 memuat opsi perubahan mekanisme. Muktamirin menjaring paling banyak lima calon Ketua Umum, lalu nama-nama itu diserahkan kepada AHWA. AHWA kemudian memilih setelah calon menyatakan kesediaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Langkah itu dipandang sebagai kemajuan karena mengaitkan pemilihan Tanfidziyah dengan otoritas keulamaan. Namun, menurut penilaian Ketua PBNU tersebut, rumusan ini masih terbuka untuk disempurnakan agar tidak meninggalkan celah tafsir soal siapa pemegang mandat akhir dan bagaimana akuntabilitasnya kepada muktamar.
Usulan PWNU dan semangat kepemimpinan ulama
Beberapa PWNU mengajukan konstruksi berbeda. Muktamirin tetap menjaring sejumlah nama, kemudian Rais Aam memilih salah satunya dengan persetujuan AHWA. Argumen utamanya jelas: menempatkan Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama sebagai mandataris muktamar berpotensi memicu dinamika ganda dan melemahkan semangat kepemimpinan ulama.
- Penjaringan calon tetap melibatkan muktamirin sebagai pemilik kedaulatan forum.
- Keputusan akhir dikaitkan pada Rais Aam dan AHWA agar hierarki Syuriyah-Tanfidziyah lebih tegas.
- Calon perlu kesediaan resmi serta dukungan tertulis sesuai opsi yang disepakati muktamar.
Bagi pengurus dan warga NU di daerah, termasuk Surabaya, kejelasan mekanisme ini penting agar konsolidasi kepengurusan setelah muktamar tidak tersandera tarik-menarik legitimasi. Organisasi besar membutuhkan satu arah kebijakan moral dari Syuriyah dan eksekusi yang rapi di Tanfidziyah.
Implikasi bagi soliditas jam’iyah ke depan
Menata ulang jalur mandat bukan soal mempersempit partisipasi, melainkan menata ulang agar partisipasi muktamirin dan otoritas ulama saling menguatkan. Ketika proses pemilihan Ketua Umum terhubung pada AHWA dan Rais Aam, pesan kelembagaannya adalah Tanfidziyah bekerja dalam koridor kepemimpinan ulama, bukan sebagai pusat kuasa yang berjalan sendiri.
Diskusi ini idealnya dijaga tetap substansial hingga keputusan muktamar diambil. Figur tetap penting, tetapi fondasi yang lebih tahan lama adalah desain kepemimpinan yang mencegah dualisme legitimasi, memperjelas rantai mandat, serta menjaga AHWA sebagai institusi moral yang benar-benar berdaya. Dengan demikian, NU dapat memasuki periode berikutnya dengan struktur yang lebih tertib dan wibawa keulamaan yang utuh.
Sumber: Sindo News.
