Isu akses internet Mentawai kembali menyita perhatian nasional setelah seorang warga di Kepulauan Mentawai terseret proses pidana karena menyediakan layanan koneksi berbayar bagi tetangga desanya. Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, perkara ini menjadi cermin tantangan pemerataan digital di daerah terpencil yang masih jauh dari standar kota besar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga yang menyediakan internet berbayar di Desa Sikakap, Mentawai. Ia menekankan dua sisi sekaligus: penegakan aturan perizinan dan kebutuhan nyata masyarakat akan konektivitas yang lebih stabil.
Latar kasus dan kebutuhan warga Sikakap
Menurut keterangan Menkomdigi pada Selasa, 25 Agustus 2026, layanan internet di tingkat warga memang wajib berizin. Di sisi lain, kondisi di Desa Sikakap menunjukkan masih ada kesenjangan kualitas akses yang mendorong inisiatif lokal muncul.
Yogi dinilai memiliki iktikad baik membantu warga mendapatkan koneksi yang lebih memadai. Komdigi tidak ingin memandang perkara semata sebagai pelanggaran administratif tanpa mempertimbangkan konteks wilayah dan niat penyedia layanan.
Pembinaan diutamakan sebelum instrumen pidana
Meutya menegaskan langkah solutif menjadi prioritas kementerian. Masyarakat yang berupaya menghadirkan konektivitas diarahkan agar kegiatan tersebut dapat dilegalkan dan memperoleh izin yang sah, bukan langsung dikunci lewat pendekatan semata-mata pidana.
Pendekatan itu sejalan dengan semangat korektif: pembinaan dan penataan lebih dulu digarap, sementara proses hukum tetap dihormati sesuai kewenangan aparat. Komdigi menjalankan fungsi pembinaan tanpa mencampuri ranah penegakan hukum yang sudah berjalan.
Relevansi bagi pemerataan digital daerah
Bagi kawasan urban seperti Surabaya, internet cepat sudah lumrah. Namun di pulau-pulau terpencil, inisiatif warga sering mengisi celah sebelum infrastruktur resmi merata. Kasus internet Mentawai mengingatkan bahwa regulasi perlu diimbangi fasilitasi agar niat baik tidak berujung konflik hukum berkepanjangan.
Model pembinaan yang digarisbawahi Menkomdigi dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang menghadapi pola serupa: layanan komunitas tumbuh karena kebutuhan, tetapi belum tersambung ke skema perizinan formal. Edukasi izin, pendampingan teknis, dan jalur legalisasi menjadi paket yang lebih produktif.
- Layanan internet warga tetap memerlukan izin resmi.
- Kebutuhan konektivitas di Desa Sikakap menjadi konteks penting kasus.
- Komdigi mendorong legalisasi kegiatan beriktikad baik.
- Proses hukum dihormati; pembinaan dijalankan sesuai kewenangan.
Jalan tengah regulasi dan akses masyarakat
Pernyataan Meutya Hafid menempatkan pemerintah pada posisi menyeimbangkan disiplin aturan dengan realitas lapangan. Izin bukan diabaikan, tetapi warga yang membantu konektivitas diarahkan agar usahanya masuk koridor legal.
Ke depan, kejelasan prosedur perizinan skala kecil di daerah 3T dan pendampingan dari pemerintah pusat maupun daerah akan menentukan apakah inisiatif serupa berkembang sebagai solusi atau justru terhenti karena ketakutan akan sanksi. Kasus di Mentawai menjadi ujian konkret pendekatan itu.
Dengan sinyal pembinaan dari Menkomdigi, diharapkan ada ruang dialog antara pelaku layanan, aparat, dan kementerian agar akses internet di wilayah kepulauan tetap meluas tanpa mengorbankan kepatuhan hukum. Publik Surabaya yang mengikuti isu digital nasional dapat mencermati apakah model korektif ini benar-benar diterapkan secara konsisten.
Sumber: Sindo News.
